x

PSI Yakin Posisi Gibran Aman, Sistem Pendidikan Negara Lain Harus Dipahami

waktu baca 5 menit
Kamis, 8 Okt 2026 09:18 56 𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

JAKARTA, – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, hadir dalam program talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV pada Rabu (7/10/2026) malam di Jakarta.

Talkshow yang dimulai pukul 19.00 WIB itu mengangkat tema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”. Topik yang dibahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain Dian Sandi, sejumlah tokoh turut hadir. Seperti politikus senior Fuad Bawazier, Hakim Konstitusi periode 2003-2009 Maruarar Siahaan, Penggagas Kabinet Bayangan Feri Amsari, pemerhati telematika Roy Suryo, praktisi hukum Azam Khan, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda.

Turut hadir kuasa hukum Gibran Tri Sandhi Wibisono, Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz. Talkshow malam itu dipandu Anisha Dasuki.

Dalam diskusi itu, Dian menyoroti polemik ijazah yang berkaitan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran.

Ia mengibaratkan persoalan ijazah keduanya seperti ruang dan waktu. Polemik ijazah Jokowi berkaitan dengan masa lalu, sedangkan persoalan pendidikan Gibran berkaitan dengan sistem pendidikan di negara lain.

Dian kemudian menanggapi putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Putusan MK, kata dia, tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI. Itu artinya Gibran tetap sebagai Wapres Republik Indonesia saat ini.

Ia juga menyinggung surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai syarat pencapresan di 2024 lalu. Menurut Dian, persoalan utama seharusnya bukan semata-mata ada atau tidaknya ijazah SMA. Namun, apakah proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah saat itu telah sesuai ketentuan.

“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai sistem pendidikan di sejumlah negara Asia Pasifik. Sistem pendidikan antarnegara tidak selalu sama. Ada negara yang memiliki struktur pendidikan berbeda dengan Indonesia. Karena itu, diperlukan mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan ketika seseorang melanjutkan studi di negara lain.

Hal tersebut tertuang dalam Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific, yang diadopsi di Bangkok pada 16 Desember 1983.

Dian mencontohkan perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Seseorang yang berpindah sekolah dari Indonesia ke Singapura, Australia, Malaysia, atau negara lain, bisa menghadapi perbedaan jenjang pendidikan.

Perbedaan sistem pendidikan itulah kemudian mendorong adanya mekanisme pengakuan pendidikan antarnegara.

Dan konvensi 1983 kemudian mengalami revisi melalui Asia-Pacific Regional Convention on the Recognition of Qualifications in Higher Education yang diadopsi di Tokyo pada 26 November 2011. Konvensi revisi itu mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Kata Dian, mekanisme pengakuan pendidikan diperlukan agar seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri, tetap dapat melanjutkan pendidikan atau memperoleh pengakuan atas kualifikasinya setelah kembali ke negara asal.

“Konvensi tersebut menegaskan “tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing”. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” bebernya.

Sementara syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu, menetapkan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dian kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi.

“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” sambungnya berlogika.

Soal munculnya polemik ijazah Wapres Gibran saat ini, Dian berpandangan itu akibat adanya perbedaan sistem pendidikan antarnegara. “Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” tegas menyikapi polemik ijazah Gibran di masyarakat.

Dalam putusannya nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sebab para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut Dian, putusan MK sudah jelas, tetap menegaskan Gibran tidak didiskualifikasi dari kursi Wapres.

“Saya ingin mengatakan di sini, ini (putusan MK) bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya di hadapan para narasumber talkshow malam itu.

“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” sambung Dian.

Soal perdebatan mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran, menurut dia, harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” katanya.

“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,”.

Dalam persidangan di MK, Kemendikdasmen sendiri menjelaskan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri, sementara kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.

Saat ditanya host talkshow mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wapres, Dian menyatakan tidak memiliki dasar.

“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.

Polemik ijazah Gibran muncul, yakinnya, karena masih adanya perbedaan pemahaman mengenai sistem pendidikan di negara lain.

“Tak sedikit juga pejabat di Indonesia studinya di luar negeri. Dan ke depan juga akan banyak,” pungkasnya. (*)

𝗜𝗡𝗜𝗣𝗔𝗟𝗨

LAINNYA
x