Kuasa hukum lima kepala desa bersama prinsipal perkara di depan Gedung PTUN Palu, Senin (7/9/2026), usai mengikuti sidang pengawasan pelaksanaan putusan. PALU,- Putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap belum membuat lima kepala desa di Kabupaten Banggai kembali menduduki jabatannya. Dalam sidang pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026), kuasa Bupati Banggai Amirudin Tamoreka justru menyampaikan bahwa para pemohon tidak akan ditempatkan atau dikembalikan ke jabatan semula.
Pernyataan tersebut mencuat dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon Eksekusi terkait pelaksanaan putusan PTUN.
Sikap Bupati Banggai itu disampaikan melalui kuasa Tergugat di hadapan hakim tunggal PTUN Palu, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.
Lima kepala desa yang menjadi pemohon dalam proses pengawasan tersebut yakni Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa dan H. Manippi.

Perkara masing-masing tercatat dalam Nomor 21/G/2025/PTUN.PL, 22/G/2025/PTUN.PL, 24/G/2025/PTUN.PL, 25/G/2025/PTUN.PL dan 26/G/2025/PTUN.PL, dengan Bupati Banggai sebagai Tergugat.
Hakim PTUN Palu Yudi Rinaldi Surachman kemudian meminta agar sikap Bupati Banggai tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan lisan dalam persidangan.
Pengadilan meminta pihak Bupati menuangkan sikap tersebut dalam surat tertulis dan segera menyerahkannya kepada PTUN Palu.
Hakim Yudi menjelaskan, surat tersebut diperlukan sebagai bagian dari administrasi pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pihak Tergugat, baik dalam kapasitas jabatan maupun secara personal.
Dengan demikian, proses pengawasan pelaksanaan putusan PTUN belum berakhir dalam sidang tersebut.
PTUN Palu masih menunggu sikap resmi tertulis dari Bupati sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Hakim Yudi juga menyampaikan bahwa proses pengawasan dapat berjalan secara berjenjang sesuai ketentuan.
Apabila diperlukan, proses tersebut dapat diteruskan kepada instansi atau pimpinan pada tingkat yang lebih tinggi.
Kuasa hukum lima kepala desa, La Ode Muhammad Dzul Fijar, bersama prinsipal Perkara Nomor 25 atas nama Mustofa, menyayangkan sikap Bupati Banggai yang disebut tidak akan menjalankan putusan dengan mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Menurut Fijar, kelima kepala desa telah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah memenangkan perkara, mereka masih harus memperjuangkan agar putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Fijar.
Ia menilai putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sesuatu yang dapat dijalankan atau diabaikan berdasarkan kehendak pejabat.
“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Fijar juga meminta pernyataan Bupati tersebut dituangkan secara resmi agar sikap pemerintah daerah memiliki bentuk administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, pihak Tergugat sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Banggai masih memiliki pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah rencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan para kepala desa mengenai kedudukan serta prinsip netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya rencana atau kemungkinan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak pemohon menilai rencana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht.
Mereka meminta mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari sengketa pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai.
Dalam proses hukum sebelumnya, para kepala desa menggugat keputusan pemberhentian tersebut hingga tingkat banding.
Dalam sidang pengawasan, pihak pemohon menegaskan bahwa substansi perkara telah selesai diperiksa di tingkat pertama dan banding.
Karena itu, menurut mereka, persoalan yang kini harus diselesaikan bukan lagi mengenai pokok sengketa, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dokumen persidangan, amar putusan telah memerintahkan Bupati untuk mencabut keputusan pemberhentian kepala desa serta memulihkan kembali kedudukan dan hak para pemohon.
Namun, sampai sidang pengawasan berlangsung, para pemohon disebut belum kembali menjalankan jabatan tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kabag Hukum Pemkab Banggai, Zainuddin, pada Senin malam (7/9/2026), terkait agenda persidangan di PTUN Palu serta tindak lanjut pemerintah daerah atas proses pengawasan pelaksanaan putusan tersebut.
Zainuddin merupakan salah satu pihak yang hadir dalam persidangan sebagai bagian dari kuasa Tergugat bersama sejumlah pejabat Pemkab Banggai.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zainuddin belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka maupun Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap terhadap putusan PTUN dan proses pengawasan pelaksanaannya.
Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat diwakili tim Kuasa Hukum Tergugat yang terdiri atas Asisten I Bupati Luwuk Mujiono, Kepala Badan Kepegawaian Fahmi, Kepala Perencanaan Perundang-undangan Fatmawati, serta Kabag Hukum Pemkab Banggai Zainuddin.
PTUN Palu selanjutnya meminta sikap Bupati Banggai terkait pelaksanaan putusan dituangkan secara tertulis.
Pengawasan pelaksanaan putusan akan berlanjut setelah PTUN menerima dokumen resmi tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait sesuai tahapan yang berlaku.(*)