PALU,- Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Palu dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tengah menjadi perhatian publik.
Polemik tersebut mencuat setelah muncul isu mengenai adanya peserta yang dinyatakan lolos seleksi P3K meski diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai tenaga honorer. Informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial itu memicu perhatian masyarakat sekaligus mendorong adanya langkah penelusuran dari pemerintah.
Perwakilan LBH-R, Raslin, mengatakan pihaknya turut bergerak mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses rekrutmen aparatur pemerintah.
“Berdasarkan hasil koordinasi antara LBH-R dan Pemerintah Kota Palu, Inspektorat Kota Palu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan honorer siluman,” ujar Raslin.
Menurutnya, langkah investigasi tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan peserta lain yang telah memenuhi syarat.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu, M. Sultan Amin Badawi, turut meminta adanya keterbukaan dari instansi terkait mengenai penanganan kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang DPRD.
Ia menegaskan bahwa transparansi hasil pemeriksaan sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi tetap terjaga.
LBH-R menilai respons cepat Pemerintah Kota Palu dalam menindaklanjuti isu ini merupakan langkah yang tepat. Karena itu, LBH-R menegaskan kesiapannya mendukung penuh proses pemeriksaan hingga tuntas.
Melalui langkah tersebut, diharapkan polemik seleksi P3K di Kota Palu dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara tetap terjaga.(*)






