PALU,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan sasaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Aksi tersebut akan menyuarakan sejumlah isu nasional, salah satunya terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Kordinator (Worlap) aksi, Fahri, mengatakan gerakan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pentingnya kehadiran regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Fahri mengimbau pemerintah dan DPR agar lebih serius dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih dalam proses pembahasan.
βPemerintah harus lebih serius dalam mengesahkan UU Perampasan Aset yang saat ini sedang diperjuangkan oleh masyarakat,β ujar Fahri.
Menurutnya, mahasiswa memandang isu perampasan aset sebagai salah satu agenda nasional yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.
Rencana aksi tersebut juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara nasional, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III DPR RI menyatakan pembahasannya terus berjalan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta penghimpunan masukan publik.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga menekankan pentingnya memastikan regulasi tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
BEM Untad berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat menjadi perhatian DPRD Sulteng untuk diteruskan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari suara masyarakat di daerah.
Aksi mahasiswa tersebut direncanakan berlangsung dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)