
PALU,- Pemerintah Sulawesi Tengah didorong memperketat pengawasan pertambangan dan kawasan industri guna mencegah pencemaran yang berdampak pada masyarakat. Gubernur Anwar Hafid menegaskan, setiap aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Anwar saat memimpin rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 14/10/26.
Anwar menyoroti persoalan kualitas udara di Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta informasi terkait polusi dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua daerah tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis data.
βKalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,β ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah tidak saling melempar tanggung jawab ketika menemukan dugaan pencemaran atau pelanggaran dalam kegiatan pertambangan. Pemeriksaan dokumen, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), juga perlu memperhatikan aspek lingkungan.
Anwar mengusulkan pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait. Saluran pengaduan daring juga dinilai penting untuk mempercepat penanganan laporan warga.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas dampak kegiatannya.
Melalui sinergi dengan KLH/BPLH, Pemprov Sulteng berharap penegakan hukum lingkungan semakin kuat, sehingga pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)
