TOLI-TOLI,- Penanganan kasus dugaan penggelapan uang dan barang milik perusahaan oleh mantan manajer PT Timber Bangun Persada, Sekar Arum (SA) alias Umi, menuai sorotan.
Pasalnya, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Maret 2026, penyidik Polres Tolitoli hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pihak perusahaan pun menyatakan keberatan. Mereka khawatir tersangka yang masih bebas berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 dengan nomor laporan: LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, mempertanyakan sikap penyidik. Menurutnya, dengan status perkara yang sudah P21 dan alat bukti yang dinilai kuat, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka.
“Ini kasus dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Kenapa sampai sekarang belum ada penahanan tersangkanya,” ujar Mona dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (21/4/2026).
Mona yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Hutapea Sattva & Partner mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Nilai tersebut disebut baru sebagian dari total kerugian yang terdata dalam sistem.
Ia menjelaskan, saat menjalankan aksinya, SA menjabat sebagai manajer perusahaan sejak 2019 di Kabupaten Tolitoli dengan kewenangan yang luas, mulai dari mengelola keuangan, merekrut dan memberhentikan karyawan, hingga melakukan penagihan ke sejumlah toko besar.
Dugaan penggelapan mulai terungkap pada Mei 2019 saat perusahaan melakukan stok opname gudang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan selisih signifikan antara stok fisik dan data dalam sistem.
“Setelah ditelusuri, ditemukan barang hilang lebih dari dua kontainer,” ungkap Mona.
Selain itu, berdasarkan laporan perusahaan, terungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka. Di antaranya, menyuruh sales membuat nota fiktif untuk menutupi selisih stok, serta mengubah sistem kerja perusahaan dengan menempatkan orang-orang terdekatnya di posisi strategis, termasuk suaminya sebagai kepala gudang.
“Perusahaan bahkan sempat berjalan seperti ‘perusahaan dinasti’ agar tersangka lebih leluasa mengendalikan operasional,” jelasnya.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, perusahaan mengaku telah mengantongi berbagai bukti, mulai dari keterangan saksi internal hingga pengakuan sejumlah toko yang telah membayar tagihan, namun masih tercatat memiliki utang karena dana tidak disetorkan ke perusahaan.
“Ada juga kesaksian karyawan terkait pemotongan gaji yang tidak jelas, serta dokumen nota fiktif yang dibuat atas perintah tersangka,” tambah Mona.
Perusahaan sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, bahkan tersangka disebut menantang untuk diproses secara hukum.
Pihak perusahaan berharap penyidik segera mengambil langkah tegas.
“Kami berharap, karena status perkara sudah P21, penyidik Polres Tolitoli dapat segera menahan tersangka. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Mona.
Sementara itu, pihak Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, saat dikonfirmasi, meminta wartawan menghubungi Kasat Reskrim.
“Itu terlalu teknis. Silakan tanyakan ke Kasat Reskrim saja,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Tolitoli belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.(*)



