
PALU, – PT Tadulako Megatama Group (TMG) menyatakan siap menempuh langkah hukum terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam laporan polisi yang dibuat seseorang berinisial TFL di Polda Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum sekaligus Komisaris Utama PT TMG, Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb. Menurut Egar, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang disebut menjadi dasar laporan TFL.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Tugas dan Surat Kuasa yang disebut diterbitkan oleh CV Mega Arta Mandiri kepada TFL.
Egar mengatakan, pihak TMG telah melakukan penelusuran pada 18 Juni 2026 dengan menghubungi Direktur CV Mega Arta Mandiri. Dari komunikasi tersebut, kata dia, direktur perusahaan menyatakan tidak mengenal TFL serta tidak pernah menerbitkan surat tugas maupun surat kuasa kepada yang bersangkutan.
โDari hasil konfirmasi tersebut, kami menduga kuat ada persoalan terkait keabsahan dokumen yang digunakan,โ kata Egar.
Menurutnya, apabila dokumen tersebut nantinya terbukti tidak sah atau palsu dan digunakan untuk kepentingan hukum, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sengketa antara CV Mega Arta Mandiri dan PT Tadulako Megatama sebelumnya juga mencuat terkait perbedaan perhitungan progres pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira.
Dikutip dari Media Alkhairaat, Kuasa Hukum Fatahila Rahaded yang mendampingi pihak CV Mega Arta Mandiri mempersoalkan dasar perhitungan PT Tadulako Megatama yang menyebut progres pekerjaan hanya sekitar 22 persen.
Menurut pihak CV Mega Arta Mandiri, progres pekerjaan berdasarkan perhitungan internal mereka justru disebut telah melampaui 100 persen.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok sengketa antara kedua pihak.
โYang menjadi persoalan adalah dasar perhitungan 22 persen itu dari mana. Kami sudah meminta dilakukan opname bersama, tetapi tidak mendapatkan respons,โ ujar Fatahila, sebagaimana dikutip Media Alkhairaat.
Fatahila juga mempertanyakan transparansi pengukuran pekerjaan. Pihaknya mengaku belum menerima dokumen maupun rincian hasil pengukuran yang menjadi dasar pembayaran.
Menurutnya, PT Tadulako Megatama kemudian menunjuk surveyor sendiri untuk melakukan pengukuran. Pihak CV Mega Arta Mandiri disebut mengikuti proses tersebut, tetapi mempertanyakan hasil pengukuran karena dokumen pendukungnya belum diberikan.
โSeharusnya kami duduk bersama, menghitung bersama, kemudian hasilnya disepakati. Namun, hasil penghitungan mereka justru tidak disampaikan. Dokumen-dokumen terkait pekerjaan juga tidak diberikan,โ katanya.
Pihak CV Mega Arta Mandiri juga mengaku melakukan klarifikasi kepada PT Cahaya. Berdasarkan keterangan lisan yang diterima, pembayaran dari PT Cahaya kepada PT Tadulako disebut telah disesuaikan dengan progres pekerjaan sekitar 53 persen.
โKalau dari PT Tadulako disebut 22 persen, sementara berdasarkan keterangan Fajar dan Pramu dari PT Cahaya pembayaran kepada PT Tadulako sudah berdasarkan progres sekitar 53 persen. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami,โ ujar Fatahila.
Dalam kerja sama tersebut, nilai kontrak awal disebut sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan volume pekerjaan dan kemudian mengalami perubahan melalui adendum.
Pihak CV Mega Arta Mandiri memperkirakan nilai yang semestinya dibayarkan kepada mereka mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena pihaknya mengaku belum memperoleh dokumen perhitungan dari PT Tadulako.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Tadulako Megatama, Dr. Egar Mahesa, membantah perhitungan progres pekerjaan yang disebut mencapai 52 hingga 53 persen.
Menurut Egar, berdasarkan data perusahaan, progres pekerjaan berada di kisaran 22 persen.
โYang saya tahu, pencapaian pekerjaan mereka itu 22 persen. Itu berdasarkan laporan dari direktur utama. Data tersebut ada pada direktur,โ ujar Egar, sebagaimana dikutip Media Alkhairaat.
Egar juga mempertanyakan dasar perhitungan pihak yang menyebut progres pekerjaan telah mencapai 53 persen.
โKalau mereka mengatakan pencapaiannya 53 persen sekian, datanya apa? Apakah ada atau tidak? Apakah itu disetujui bersama dengan pihak Tadulako?โ katanya.
Ia membantah tudingan bahwa data progres 22 persen tidak disampaikan secara transparan. Menurutnya, telah ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak terkait.
Egar juga menyatakan siap menunjukkan data yang menjadi dasar perhitungan tersebut.
โNanti kalau saya di Palu, insyaallah Kamis kita ketemu dan saya berikan datanya,โ ujarnya.
Terkait pembayaran, Egar menyebut nilai yang telah dibayarkan sekitar Rp279 juta. Ia mempertanyakan keberatan pihak pelaksana yang menurutnya baru disampaikan sekitar satu bulan setelah pembayaran.
โKalau memang tidak sesuai dengan perhitungan mereka, kenapa ketika menerima pembayaran mereka tidak langsung mengajukan keberatan?โ katanya.
Egar menjelaskan, berdasarkan informasi dari direktur, nilai kontrak awal sebelum perubahan berada di kisaran Rp1,8 miliar.
Setelah perubahan kontrak, nilai tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Ia kemudian mempertanyakan dasar pihak yang menagih lebih dari Rp2 miliar.
โKalau tidak ada datanya, kita mau menggunakan dasar apa untuk melakukan pembayaran? Apalagi mereka mengatakan tagihannya lebih dari Rp2 miliar. Dasarnya dari mana?โ katanya.
Menurut Egar, apabila pihak pelaksana merasa memiliki hak tagih berdasarkan perhitungan pekerjaan yang berbeda, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata agar masing-masing pihak dapat menunjukkan data dan dasar perhitungannya di pengadilan.
โKalau memang merasa tidak sesuai dengan data, gugat saja secara perdata supaya di pengadilan dapat ditampilkan data yang sebenarnya,โ ujarnya.
Terlepas dari sengketa perhitungan progres, pihak TMG juga mempersoalkan nilai tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Menurut Egar, angka tersebut jauh melampaui nilai kontrak setelah perubahan yang disebut berada di kisaran Rp1,2 miliar.
TMG meminta seluruh dasar perhitungan tagihan tersebut dibuka secara transparan melalui proses hukum apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
Selain persoalan nilai pekerjaan, TMG juga mempersoalkan aliran pembayaran. Menurut Egar, sejumlah pembayaran disebut masuk ke rekening seorang berinisial AS yang disebut sebagai oknum TNI.
AS juga disebut menandatangani kontrak atas nama Direktur CV Mega Artha Mandiri pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.27 WITA.
Atas hal tersebut, TMG meminta penyidik Polda Sulawesi Tengah mendalami hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk mekanisme penandatanganan kontrak dan aliran dana.
Pihak CV Mega Arta Mandiri sebelumnya disebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polda Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pihak TMG menyatakan akan menempuh langkah hukum balik apabila menemukan bukti adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam perkara tersebut.
Egar menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan rekaman komunikasi yang menurutnya dapat diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.
โJika kemudian ada pihak yang memberikan keterangan berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan kepada kami, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan penggunaan surat palsu, persekongkolan dan pemerasan,โ tegas Egar.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim masing-masing pihak dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Egar menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada saling klaim.
Menurutnya, jika CV Mega Arta Mandiri memiliki perhitungan progres dan nilai tagihan yang berbeda, seluruh dokumen dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, pihak CV Mega Arta Mandiri juga sebelumnya menyatakan masih membuka ruang musyawarah dan mediasi sebagaimana mekanisme yang disebut tercantum dalam kontrak kerja sama.
Dengan adanya dua versi perhitungan 22 persen menurut PT Tadulako Megatama dan sekitar 53 persen atau lebih dari 100 persen menurut pihak CV Mega Arta Mandiri persoalan utama kini berada pada dasar pengukuran, dokumen pendukung, serta kesepakatan para pihak mengenai progres pekerjaan.
Egar menambahkan, pihaknya siap menyerahkan data yang menjadi dasar perhitungan perusahaan kepada aparat penegak hukum.
โSemua harus dibuktikan secara terang berdasarkan alat bukti,โ pungkasnya.(*)
