IMM Sulteng Desak Transparansi Penanganan Dugaan Mafia Tanah, Gelar Aksi di BPN dan Kejati PALU, – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026).
Aksi yang dipimpin Mursalim tersebut diikuti sekitar 20 orang peserta. Massa menuntut transparansi dan percepatan penanganan sejumlah dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una, Tolitoli, dan Sigi.
Sebelum bergerak menuju titik aksi, para peserta terlebih dahulu berkumpul di Sekretariat DPD IMM Sulawesi Tengah yang berada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palu. Sekitar pukul 10.00 WITA, massa bertolak menuju Kantor BPN Provinsi Sulawesi Tengah dengan membawa satu unit mobil komando, megafon, dan sejumlah spanduk berisi tuntutan.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah perkara pertanahan yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat kejaksaan.
DPD IMM Sulteng menilai keterbukaan informasi terkait proses hukum penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penanganan perkara tersebut. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat lambatnya proses penegakan hukum,” ujar Koordinator Aksi dalam orasinya.
Selain meminta transparansi, massa juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat serta mempercepat penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
DPD IMM Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Sekitar pukul 10.45 WITA, perwakilan massa diterima Kepala Bidang II BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Mudatfir. Dalam dialog tersebut, BPN menyampaikan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme dan kini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
“Kasus tersebut telah ditangani. Kita hanya bisa menunggu keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Mudatfir.
Ia menegaskan, BPN Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
“Apabila terbukti Kepala BPN Kabupaten Sigi terlibat dalam kasus tersebut, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan. Kami tidak memiliki niat melindungi apabila memang terbukti bersalah,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor BPN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sekitar pukul 10.50 WITA. Di lokasi itu, peserta aksi kembali menyampaikan tuntutan melalui orasi dan sempat melakukan pembakaran ban sekitar pukul 11.00 WITA sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan perkara.
Pada pukul 11.30 WITA, massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H.
La Ode menjelaskan, dugaan kasus pertanahan di Kabupaten Sigi hingga kini masih berada pada tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
“Terkait kasus tanah di Kabupaten Sigi masih dilakukan proses penelitian karena masih terdapat beberapa berkas yang belum lengkap atau P-19. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang cukup agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami akan mengekspos setiap penanganan perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus. Mengajukan perkara tanpa bukti yang cukup justru dapat mencederai proses penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya, penyampaian substansi penanganan perkara yang masih berjalan bukan merupakan kewenangan pihaknya. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait substansi penanganan perkara, saya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikannya. Namun saya meyakini proses tersebut telah ditangani sesuai mekanisme oleh jaksa dan penyidik,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan dialog dengan pihak BPN maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.(*)