SIGI,– Lembaga Pemerhati Isu Publik (LPIP) meminta aparat Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan polisi yang diajukan mantan Bupati Sigi, Irwan Lapatta, terkait polemik pernyataan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. LPIP menilai penyelesaian perkara secara cepat dan profesional penting untuk menjaga stabilitas serta kondusivitas daerah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perbincangan publik di Sulawesi Tengah terkait video yang memuat pernyataan Bupati Sigi mengenai pemeriksaan yang pernah dialaminya dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Sigi. Pernyataan itu kemudian berujung pada laporan polisi yang diajukan Irwan Lapatta.
Perwakilan LPIP, Edi Setiawan, SE., MM., atau yang akrab disapa Bung Edy, mengatakan aparat kepolisian diharapkan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, harapan tersebut merupakan hasil diskusi bersama sejumlah elemen masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum atas polemik yang tengah berkembang.
“Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik di Kabupaten Sigi diwarnai polemik setelah pernyataan Bupati Sigi mengenai Bapak Irwan Lapatta menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan. Perbedaan pandangan ini dikhawatirkan berkembang menjadi gesekan sosial apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Bung Edy saat ditemui di kediamannya.
Ia menilai penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang paling tepat agar berbagai spekulasi di tengah masyarakat dapat diakhiri dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Penanganan yang cepat dan profesional akan memberikan kepastian hukum, mengakhiri berbagai spekulasi, serta mencegah berkembangnya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” katanya.
Selain mendorong percepatan penanganan perkara, Bung Edy juga mengingatkan pentingnya peran kepala daerah sebagai pemersatu masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan lebih memfokuskan perhatian pada percepatan pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi Kabupaten Sigi, terutama dalam proses pemulihan pascagempa, pemerintah daerah diharapkan memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan masyarakat dan menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik,” tuturnya.
LPIP juga mengajak masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Sigi, untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya aparat kepolisian akan bertindak profesional, independen, dan berkeadilan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sigi,” pungkas Bung Edy.(*)